WAKTU & BIAYA
WAKTU & BIAYA
Dari uraian sebelumnya, satu permohonan dari
mulai penerimaan hingga pemberian paten bisa memakan waktu antara 3 hingga 6
tahun. Sebagai ilustrasi, jika seseorang mengajukan permohonan paten dan
memperoleh Tanggal Penerimaan 1 Oktober 2014, maka permohonan tersebut baru
akan memasuki tahap Pengumuman paling cepat pada tanggal 1 April 2016. Masa
Pengumuman akan berakhir pada 1 Oktober 2016. Jika pemohon segera mengajukan
Permohonan Pemeriksaan Substantif pada hari yang sama, maka paling lambat
pemeriksaan paten akan diputus pada tanggal 1 Oktober 2019.
Jika paten diberi, maka masa perlindungan akan
berlaku 20 tahun sejak Tanggal Penerimaan yaitu tanggal 1 Oktober 2014, dan
berakhir tanggal 1 Oktober 2034. Selama permohonan masih dalam proses, pemohon
dapat memproduksi invensi yang sedang dipatenkan tersebut, dan memberitahukan
kepada pihak lain mengenai proses paten yang sedang berjalan - biasanya dengan
mencantumkan istilah pending patent.
Selamat
Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi
tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan.
Pengurusan
Sertifikat merek lengkap mulai dari :
-
Daftar
merek
-
Percepatan
sertifikat merek dagang
-
Daftar
paten
-
Design
logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No
39
Jalan Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec.
Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar