Hak paten indonesia
Hak paten indonesia Hak Paten: Pengertian, UU Dasar Hukum dan Contoh-Contohnya - Kita sering dengar kata atau istilah paten. Tapi apakah kita tahu betul apa itu paten ? Karena nyatanya masih banyak yang salah mengerti apa itu paten. Paten sendiri adalah benda immateriil turunan dari hak kekayaan industri yang termasuk dalam bagian hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Sedangkan definisi paten menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2016 (UU tentang hak paten) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi (temuan) nya terkait bidang teknologi. Untuk selang waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada orang lain (pihak lain) untuk melaksanakan invensi tersebut. Menurut kategorinya, lingkup teknologi yang bisa dipatenkan dibagi dalam 3 kategori besar : · Proses, contoh : algoritma pemrograman, teknik medis, teknik olahraga · ...